Apabila langkah pencegahan sudah dilakukan, tetapi pelanggaran protokol kesehatan tetap terjadi, bagaimana penindakannya?
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penindakan awalnya dilakukan oleh Bawaslu yang dimulai dengan peringatan tertulis hingga larangan kegiatan kampanye.
Listyo menuturkan, bila pelanggaran tetap terjadi, langkah selanjutnya adalah proses hukum.
"Apabila mereka tetap membandel, maka itu bisa dilaporkan kepada kepolisian untuk kemudian bisa ditegakkan dengan penegakan hukum," kata Listyo saat rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Mendagri: Biarkan Kerumunan Sama Saja Biarkan Masyarakat Saling Bunuh
Jeratan hukum bagi pelanggar antara lain, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal-pasal dalam KUHP apabila melawan petugas.
Dalam rapat tersebut, Listyo berpesan kepada anggota Sentra Gakkumdu agar menegakkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.
"Di satu sisi penyelenggaraan pilkada khususnya di kegiatan pemungutan suara di tanggal 9 (Desember) nanti betul-betul bisa berjalan," ujarnya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020: Waspadai Kampanye Gelap dan Antisipasi Potensi Kerumunan saat Hari Pencoblosan
Selain masalah protokol kesehatan, pengamanan logistik pilkada hingga antisipasi konflik termasuk dalam tugas aparat kepolisian selama pilkada.
Jelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Polri memastikan pengamanan logistik pilkada akan dimaksimalkan.
"TNI-Polri juga stakeholder lainnya melakukan pengawalan ketat terkait logistik Pilkada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: TNI-Polri Bakal Kawal Ketat Logistik Pilkada 2020
Polisi bertugas mengamankan proses percetakan logistik hingga distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengamankan gudang penyimpanan logistik pilkada yang berjumlah 178, polisi mengerahkan 1.586 personel.
Berdasarkan data Staf Operasi (Sops) Polri, kerawanan dalam tahapan produksi dan distribusi antara lain, percetakan dan distribusi yang terlambat, logistik dicuri/digandakan/dipalsukan/dibakar/dirusak, korupsi pengadaan, serta penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, aparat melakukan deteksi dini, patroli, pengawalan, serta penindakan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, aparat juga memakai alat pelindung diri (APD).
Baca juga: Bawaslu: Masih Ada 47 Kabupaten/Kota yang Bermasalah Soal Distribusi Logistik Pilkada
Usai proses produksi logistik, tibalah hari pemungutan suara. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang juga membutuhkan pengamanan dari kepolisian.
"Selain itu, pengamanan juga dimaksimalkan khususnya di TPS yang dikategorikan aman, rawan dan sangat rawan," tutur Argo.