JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Willy Aditya mengklaim, seluruh pembahasan undang-undang di Baleg dilakukan secara terbuka.
Menurut dia, Baleg tidak pernah menutup-nutupi pembahasan yang dilakukan.
"Tidak ada satu pun di Baleg yang ditutupi, karena jantung DPR adalah Baleg," kata Willy dalam diskusi daring, Jumat (4/12/2020).
Willy pun berbicara soal pembahasan UU Cipta Kerja di DPR yang dilakukan sejak April hingga akhirnya selesai pada Oktober.
Menurutnya, Baleg membuka forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang berbagai koalisi atau kelompok masyarakat sipil untuk memberikan pendapat terkait UU Cipta Kerja.
Ia mencontohkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia.
"Itu semua proses terbuka. Bahkan teman-teman civil society saya undang langsung. Ada beberapa yang menolak (hadir)," ujar Willy.
Baca juga: Baleg DPR Sebut Seluruh Fraksi Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, salah satu bentuk akomodasi DPR dalam penyusunan UU Cipta Kerja yaitu dihapusnya klaster pers dari naskah undang-undang.
Berbagai masukan lain juga telah dicoba diperjuangkan, tapi Willy mengingatkan bahwa DPR terdiri atas banyak fraksi yang tidak semuanya bisa menerima hal yang sama.
"Semua DIM Fraksi Nasdem apa yang dituntut mereka kami perjuangkan. Memang tidak semua fraksi menerima, karena di DPR kan ada fraksi-fraksi. Jadi komitmen demokrasi kita juga harus kita lihat secara komprehensif," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan