Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Amzulian menulis makalah yang berjudul "Implementasi peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim dan Menjaga Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim".
4. M Taufiq HZ
M Taufiq merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Padang periode 2004-2006. Ia memulai karier pertama kali di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatra Barat pada tahun 1983.
Pada tahun 2006, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Yustisial PTA Jakarta di Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI.
Kemudian, pada 2015, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2018.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Taufiq menulis makalah yang berjudul "Hambatan Wewenang Komisi Yudisial dalam Melaksanakan Pasal 22 A Ayat 2 Undang-Undang 18 Tahun 2011 Tentang Pemanggilan Saksi dengan Paksa terhadap Hakim dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik".
5. Mukti Fajar Nur Dewata
Mukti Fajar Nur Dewata merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Ia pernah menempuh pendidikan jenjang strata satu di Universitas Gadjah Mada pada Tahun 1992.
Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga
Kemudian, melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Diponegoro pada tahun 2001 dan berhasil mendapat gelar Doktor di Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Mukti pernah menjabat sebagai Kepala Penjaminan Mutu UMY tahun 2012 sampai sekarang, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kesejahteraan Sosial UMY sejak tahun 2009.
Kemudian, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY pada 2009-2013.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Mukti menulis makalah berjudul "Gagasan dan Mengoptimalkan Proses Seleksi Calon Hakim Agung".
6. Bin Ziyad Khadafi
Bin Ziyad Khadafi dikenal sebagai praktisi hukum. Ia aktif di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada tahun 1999-2006.