JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025 yang diusulkan Presiden Jokowi.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Sembilan fraksi di DPR memberikan persetujuan terhadap tujuh nama tersebut.
"Atas dasar pandangan sembilan fraksi terhadap nama-nama tersebut, apakah dapat kita sepakati?" kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: Ini 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan
Ketujuh calon anggota KY tersebut lolos setelah dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada Selasa (1/2/2020).
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY berupa pembuatan makalah dan sesi wawancara.
Adapun ketujuh nama calon anggota KY tersebut akan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
Berikut ini profil singkat 7 calon anggota KY :
1. Joko Sasmito
Joko Sasmito merupakan pimpinan Komisi Yudisial periode 2015-2020. Ia kembali diusulkan Presiden Jokowi bersama enam nama lainnya sebagai calon anggota KY periode 2020-2025.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs komisiyudisial.go.id, Joko merupakan mantan hakim militer dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2014-2015.
Joko merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1994.
Kemudian, pada tahun 2000, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Ilmu hukum.
Baca juga: Komisi III Loloskan 7 Calon Anggota Komisi Yudisial di Uji Kelayakan
Kemudian, pada tahun 2010, Joko melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Brawijaya dengan jurusan hukum pidana.
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Joko membuat makalah yang berjudul "Peran Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan Makna Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim".
2. Sukma Violetta
Sukma Violetta adalah anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020. Sama seperti Joko Sasmito, Sukma merupakan calon petahana dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Wanita kelahiran Jakarta, 10 Agustus 1964 ini adalah istri dari anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Sukma merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Lalu, ia melanjutkan pendidikannya dan memperoleh gelar Magister Hukum di Universitas Nottingham, Inggris pada tahun 1997.
Ia memulai karier sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) -Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 1987-1990.
Baca juga: Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung
Selain itu, Sukma dikenal sebagai peneliti senior untuk Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Sukma menulis makalah yang berjudul "Memperkuat Tugas Komisi Yudisial dalam Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung".
3. Amzulian Rifai
Amzulian Rifai adalah calon anggota KY yang juga dikenal sebagai ketua Ombudsman periode 2016-2021.
Pria kelahiran Muarakati, 02 Desember 1964 ini pernah menempuh pendidikan jenjang strata satu di Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya pada Tahun 1988.
Pada tahun 1996, ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Melbourne dan meraih gelar Ph.D di Universitas Monash, Australia pada tahun 2002.
Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Amzulian pernah menjadi Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri (2007-2011) dan Sekretaris Senat Unsri (2007-2011).
Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri S2 dan S3 (2008-2011) dan terakhir menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri (2009-2013 dan 2013-2017).
Baca juga: Anggota KY Tanya Yanto Yunus soal Motivasi Jadi Hakim MA di Usia 30 Tahun
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Amzulian menulis makalah yang berjudul "Implementasi peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim dan Menjaga Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim".
4. M Taufiq HZ
M Taufiq merupakan mantan Ketua Pengadilan Agama Padang periode 2004-2006. Ia memulai karier pertama kali di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatra Barat pada tahun 1983.
Pada tahun 2006, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Yustisial PTA Jakarta di Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI.
Kemudian, pada 2015, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2018.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Taufiq menulis makalah yang berjudul "Hambatan Wewenang Komisi Yudisial dalam Melaksanakan Pasal 22 A Ayat 2 Undang-Undang 18 Tahun 2011 Tentang Pemanggilan Saksi dengan Paksa terhadap Hakim dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik".
5. Mukti Fajar Nur Dewata
Mukti Fajar Nur Dewata merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Ia pernah menempuh pendidikan jenjang strata satu di Universitas Gadjah Mada pada Tahun 1992.
Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga
Kemudian, melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Diponegoro pada tahun 2001 dan berhasil mendapat gelar Doktor di Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Mukti pernah menjabat sebagai Kepala Penjaminan Mutu UMY tahun 2012 sampai sekarang, dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kesejahteraan Sosial UMY sejak tahun 2009.
Kemudian, Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY pada 2009-2013.
Adapun, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Mukti menulis makalah berjudul "Gagasan dan Mengoptimalkan Proses Seleksi Calon Hakim Agung".
6. Bin Ziyad Khadafi
Bin Ziyad Khadafi dikenal sebagai praktisi hukum. Ia aktif di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada tahun 1999-2006.
Saat ini, Khadafi mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sejak tahun 2015.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Khadafi menulis makalah berjudul "Upaya Menyatukan Perbedaan Cara Pandang terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Prinsip Kedisiplinan dan Profesionalisme".
7. Siti Nurjanah
Siti Nurjanah merupakan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) pada 2012.
Baca juga: Pasal soal Kewenangan KY Seleksi Hakim Ad Hoc Digugat ke MK
Pada 2017, posisi Siti digantikan oleh Zarof Ricar dikarenakan sejak Juli 2017 ia telah memasuki masa pensiun.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Siti menulis makalah berjudul "Terobosan Untuk Mengefektifkan Mekanisme Pengawasan Terhadap Hakim Melalui Penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.