Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang

Kompas.com - 02/12/2020, 22:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono disebut menggunakan rekening milik pegawai PT Herbiyono Energy Supriyono, Waskito Adi untuk menampung penerimaan uang berjumlah miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan Supriyono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi dan Rezky, Rabu (2/12/2020).

"Beliau hanya menyampaikan 'Aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota, tetapi setelah masuk ke rekeningku 'Aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini'," kata Supriyono menirukan pernyataan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Akan Terapkan Pasal TPPU pada Kasus Nurhadi

Supriyono mengaku rekeningnya dipinjam Rezky pada 2015. Namun, ia mengaku tidak tahu alasan Rezky meminjam rekeningnya itu karena Rezky sedang berada di luar kota.

Supriyono mengatakan, rekeningnya itu dua kali digunakan untuk menerima uang senilai total Rp 15 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky.

"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari pak Hiendra Soenjoto. Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," ujar Supriyono.

Menurut dia, uang Rp 10 miliar tersebut diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman.

Supriyono pun sempat dihubungi oleh Iwan Liman yang menanyakan pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal. Namun, Supriyono diminta Rezky untuk berbohong.

"BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Cendikiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yamg sedang dikerjakan," kata jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) membacakan berita acara pemerikaan.

"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp10 miliar. Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, di mana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?" kata JPU KPK. 

Supriyono pun membenarkan hal tersebut. "Iya pak betul keterangan saya," kata Supriyono.

Baca juga: KPK Diminta Terapkan TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Namun, Supriyono mengaku tidak tahu-menahu soal perkara yang sedang diurus oleh Rezky tersebut.

Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com