JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025.
Ketujuh nama tersebut adalah Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Bin Ziyad Khadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurjanah.
Mereka dinyatakan lolos setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca juga: Komisi Yudisial Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Jabatan Hakim
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Atas dasar pandangan sembilan fraksi terhadap nama-nama tersebut, apakah dapat kita sepakati?" kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Herman mengatakan, persetujuan Komisi III tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna terdekat.
"Sehingga rapat pleno hari ini dapat kita akhiri dan kita tutup," ujar Herman.
Baca juga: Disorot, Hubungan Antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung
Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terdapat 7 nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) sejak Selasa (1/12/2020).
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY berupa pembuatan makalah dan sesi wawancara.
Tema makalah yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga
Adapun, alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, sejumlah calon anggota KY sepakat hubungan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) harus diperbaiki untuk menghilangkan arogansi politik di kedua lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.