JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga, ada pemberi suap lain kepada Meteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bibit lobster.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Hari Pertama Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Panggil Dua Pejabat KKP
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Namun, KPK menduga, ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.
"Karena ini satu pemberi saja polanya seperti ini dan dari rekening yang ada kan jumlahnya melebihi dari satu pemberi. Tentunya akan ada pemberi-pemberi lain," kata Karyoto.
Ia pun memastikan bahwa KPK akan terus menggali informasi melalui dokumen, data, dan transaksi elektronik untuk mengembangkan kasus ini.
Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
"Sekarang ini, ini yang betul-betul dominan, begitu, melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan proses perizinan maupun proses pengumpulan," ujar Karyoto.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Mulai Penggeledahan Besok
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan