Materi pengaturan tentang keluarga dinilai sudah terakomodasi dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Baca juga: Ditolak 5 Fraksi, Baleg Sepakat Tak Lanjutkan RUU Ketahanan Keluarga
Kemudian terkait RUU BI, usulan untuk menarik RUU ini sudah mengemuka sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) karena materi RUU BI dinilai sudah tercakup di dalam RUU Penguatan Sektor Keuangan yang akan dibentuk dengan mekanisme omnibus law.
Muatan di RUU BI juga dianggap mengancam independesi BI sebagai bank sentral. Hal ini disebabkan adanya ketentuan pembentukan Dewan Moneter yang diatur dalam RUU ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pada dasarnya pemerintah dapat menerima susunan 36 usul RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan dalam rapat panja pada 24 November 2020.
Ia berharap RUU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik.
"Pemerintah pada prinsipnya menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan