Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga RUU Belum Disepakati, Prolegnas Prioritas 2021 Diputuskan Hari Ini

Kompas.com - 27/11/2020, 07:45 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persetujuan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sempat ditunda dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.

Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

Baca juga: Ini 38 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Beberapa Masih Berpolemik

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menunda rapat pengambilan keputusan setelah forum lobi malam itu tak membuahkan hasil. Rapat sedianya digelar Kamis (26/11/2020), tetapi ditunda hingga Jumat (27/11/2020) ini.

"Raker Prolegnas 2021 dijadwalkan Jumat, 27 November 2020," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, saat dihubungi.

Polemik RUU HIP, Ketahanan Keluarga, dan BI

RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR yang sejak awal mendapatkan kritik dari berbagai pihak. RUU ini dinilai tidak mendesak dan rawan menimbulkan konflik ideologi.

Pemerintah juga akhirnya menolak RUU HIP dan meminta pembahasannya ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah sempat menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan usul RUU HIP.

Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Sementara, RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya telah diputuskan Baleg DPR bahwa pembahasannya tak bisa dilanjutkan. Mayoritas fraksi menolak.

Pembahasannya saat harmonisasi di Baleg DPR sempat berlangsung alot. Urgensi RUU Ketahanan Keluarga dipertanyakan, karena dianggap terlalu mencampuri urusan privat keluarga.

Materi pengaturan tentang keluarga dinilai sudah terakomodasi dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca juga: Ditolak 5 Fraksi, Baleg Sepakat Tak Lanjutkan RUU Ketahanan Keluarga

Kemudian terkait RUU BI, usulan untuk menarik RUU ini sudah mengemuka sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) karena materi RUU BI dinilai sudah tercakup di dalam RUU Penguatan Sektor Keuangan yang akan dibentuk dengan mekanisme omnibus law.

Muatan di RUU BI juga dianggap mengancam independesi BI sebagai bank sentral. Hal ini disebabkan adanya ketentuan pembentukan Dewan Moneter yang diatur dalam RUU ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pada dasarnya pemerintah dapat menerima susunan 36 usul RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan dalam rapat panja pada 24 November 2020.

Ia berharap RUU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik.

"Pemerintah pada prinsipnya menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com