JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat tidak melanjutkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) ke tingkat selanjutnya yaitu menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil, setelah lima fraksi di DPR menyatakan menolak meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi RUU inisiatif DPR. Lima fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem dan Demokrat.
Sementara empat fraksi setuju dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. Keempat fraksi tersebut adalah PPP, PKS, Gerindra, dan PAN.
"Dengan telah selesainya kita melakukan harmonisasi, apakah RUU Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi di Badan Legislasi sebagian besar tidak setuju, jadi kalau begitu belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (24/11/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: Baleg DPR Tunda Pengambilan Keputusan Persetujuan RUU Ketahanan Keluarga
Supratman mengatakan, kelanjutan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 akan disepakati dalam rapat Panja Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau ini sudah jadi sikap fraksi, itu sudah gambaran juga. Jadi prinsipnya nanti akan kita tentukan untuk kelanjutan RUU ini di Panja prolegnas dan besok kita akan ambil keputusan menyangkut proglenas 2021," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada rapat Baleg, Rabu (18/11/2020), empat fraksi yakni Golkar, PDI-P, PKB dan Demokrat menolak melanjutkan RUU Ketahanan Keluarga.
Sementara ada empat fraksi yaitu PKS, Gerindra, PPP dan PAN menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun satu fraksi yakni Fraksi Partai Nasdem belum memutuskan sikapnya atas RUU Ketahanan Keluarga.
Namun kali ini, Fraksi Nasdem menegaskan menolak melanjutkan RUU Ketahanan Keluarga menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca juga: Fraksi PDI-P, Golkar, PKB, Demokrat Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Alasannya, RUU Ketahanan Keluarga masih perlu dilakukan pendalaman dan disandingkan UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
"Maka Fraksi Partai Nasdem menyatakan tidak dapat menerima dan perlu pendalaman atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga ini," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Sulaiman Hamzah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.