Salin Artikel

Tiga RUU Belum Disepakati, Prolegnas Prioritas 2021 Diputuskan Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Persetujuan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sempat ditunda dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.

Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menunda rapat pengambilan keputusan setelah forum lobi malam itu tak membuahkan hasil. Rapat sedianya digelar Kamis (26/11/2020), tetapi ditunda hingga Jumat (27/11/2020) ini.

"Raker Prolegnas 2021 dijadwalkan Jumat, 27 November 2020," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, saat dihubungi.

Polemik RUU HIP, Ketahanan Keluarga, dan BI

RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR yang sejak awal mendapatkan kritik dari berbagai pihak. RUU ini dinilai tidak mendesak dan rawan menimbulkan konflik ideologi.

Pemerintah juga akhirnya menolak RUU HIP dan meminta pembahasannya ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah sempat menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan usul RUU HIP.

Sementara, RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya telah diputuskan Baleg DPR bahwa pembahasannya tak bisa dilanjutkan. Mayoritas fraksi menolak.

Pembahasannya saat harmonisasi di Baleg DPR sempat berlangsung alot. Urgensi RUU Ketahanan Keluarga dipertanyakan, karena dianggap terlalu mencampuri urusan privat keluarga.

Materi pengaturan tentang keluarga dinilai sudah terakomodasi dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kemudian terkait RUU BI, usulan untuk menarik RUU ini sudah mengemuka sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) karena materi RUU BI dinilai sudah tercakup di dalam RUU Penguatan Sektor Keuangan yang akan dibentuk dengan mekanisme omnibus law.

Muatan di RUU BI juga dianggap mengancam independesi BI sebagai bank sentral. Hal ini disebabkan adanya ketentuan pembentukan Dewan Moneter yang diatur dalam RUU ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pada dasarnya pemerintah dapat menerima susunan 36 usul RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan dalam rapat panja pada 24 November 2020.

Ia berharap RUU yang dihasilkan DPR bersama pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik.

"Pemerintah pada prinsipnya menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/27/07450331/tiga-ruu-belum-disepakati-prolegnas-prioritas-2021-diputuskan-hari-ini

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke