JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, terbuka peluang adanya pemberi suap lain kepada Edhy untuk mengurus izin ekspor bibit lobster.
"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KPK Duga Ada Pemberi Suap Lain kepada Edhy Prabowo Terkait Ekspor Bibit Lobster
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Namun, KPK menduga ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus, KPK akan terus menggali informasi melalui dokumen, data, dan transaksi elektronik.
"Karena ini satu pemberi saja polanya seperti ini dan dari rekening yang ada kan jumlahnya melebihi dari satu pemberi. Tentunya akan ada pemberi-pemberi lain," kata Karyoto.
Selain Suharjito, KPK juga menetapkan enam tersangka, yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan