JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah terduga teroris anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penangkapan dilakukan di wilayah Lampung pada 23 dan 25 November 2020.
“Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO kelompok JI,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Awi tak merinci lebih lanjut berapa jumlah terduga teroris yang ditangkap. Ia juga belum memberikan informasi lainnya terkait penangkapan tersebut.
Ia mengaku belum mendapatkan data lengkap dari Densus 88.
“Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror tentunya akan kami sampaikan di konferensi pers,” tuturnya.
Baca juga: Terduga Teroris di Sentul Ditangkap Saat Sedang Bersepeda
Beberapa waktu lalu, Densus 88 juga menangkap anggota kelompok JI berinisial AYR di Sentul, Bogor, Rabu (18/11/2020).
Awi menuturkan, AYR menjabat sebagai kepala iqtishot bithonah, sebuah sub bidang dalam kelompok JI yang berisi para pengusaha.
Menurutnya, pengusaha yang berada dalam sub bidang tersebut berperan sebagai donatur kelompok JI.
“Di mana dana yang terkumpul tersebut salah satunya digunakan untuk membiayai pengiriman sekitar 80 orang anggota JI ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.