JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengomentari pencopotan spanduk dan baliho petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal yang dilakukan Pangdam Jaya tidak bisa disebut salah selama ada perintah dari atasan yakni panglima TNI atau presiden.
"Kita lihat saja kalau itu perintah panglima TNI atau presiden tidak bisa disalahkan pangdam terkalau tidak perintah kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot dalam konferensi pers KAMI, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: 6 Serbuan Karangan Bunga di Ibu Kota, Dukungan untuk Pangdam Jaya hingga Ahok-Djarot
Selain itu, menurut dia, Pandgam Jaya bisa terlibat dalam penurunan baliho selama ada permintaan dari kepolisian dan pemerintah daerah.
Ia pun menegaskan, jika memang ada permintaan dari kepolisian atau pemerintah daerah, TNI tidak boleh menggunakan alutsista.
"Jadi contohnya pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh dugnakan truck boleh digunakan," ujar dia.
"Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perabantuan karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer," ucap Gatot.
Sejumlah prajurit TNI melakukan pencopotan spanduk dan baliho milik FPI maupun Rizieq Shihab di wilayah Jakarta pada, Jumat (20/11/2020).
Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, sejumlah petugas satpol PP sudah menurunkan baliho Rizieq Shihab yang dipasang tanpa izin.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Baca juga: Pangdam Siliwangi dan Kapolda Banten Akan Turunkan Baliho Tak Berizin
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan