Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 104 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Penyebaran Hoaks Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 17:23 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 104 tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 selama 30 Januari-24 November 2020.

“Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Dari total tersangka, Awi menuturkan, sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak ditahan.

Kasus hoaks tersebut tersebar di sejumlah daerah. Tiga Polda yang paling banyak menangani kasus tersebut adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus).

Selain itu, Awi menuturkan, jenis hoaks yang disebarkan juga berbeda-beda.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.192, Kini Ada 506.302 Kasus Covid-19 di Indonesia

“Pertama, korban meninggal dunia akibat Covid padahal bukan. Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi. Ketiga, WNA yang ke Indonesia membawa virus,” ujarnya.

“Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” sambung dia.

Sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com