Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, KSPI dan KSPSI Merasa Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat Penerapan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2020, 15:28 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut terkait permohonan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan a quo yang telah dinyatakan disebutkan di dalam permohonan a quo," kata Asrun dalam sidang secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Menurut Asrun, UU Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menghilangkan dan atau mengurangi dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

Kerugian konstitusional yang dialami pemohon antara lain mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya memuat norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam materi muatan UU Ketenagakerjaan.

Yakni terkait ketentuan mengenai lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kerja selain lembaga pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja swasta.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penyelesaian 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemudian pengaturan mengenai proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, kerugian karena dihapusnya aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Hal ini dianggap berpotensi mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lalu hilangnya sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa bekerja atau buruh.

Terkait waktu kerja, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu, atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu.

Serta terkait cuti yang dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan atau hak istirahat panjang.

Karena di satu sisi pekerja atau buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan dan atau hak istirahat panjang.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Sementara terkait pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja atau buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan.

Sedangkan penghapusan sanksi pidana di UU Cipta Kerja berimplikasi pada tidak adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Adapun pemohon lainnya selain KSPI dan KSPSI adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam pasal 81, pasal 82 dan pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diakses melalui laman www.mkri.id, Jumat (13/11/2020) malam.

Pasal 81 yang dipersoalkan pemohon yakni aturan tentang lembaga pelatihan kerja yang menghapus ketentuan pasal 13 UU Ketenagakerjaan.

Terkait pelaksana penempatan tenaga kerja antara lain mengubah ketentuan pasal 37 UU Ketenagakerjaan, pada pokoknya telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja.

Baca juga: Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kemudian mengenai tenaga kerja asing yang dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berikutnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), salah satunya terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang ketentuan pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum.

Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Sementara, Pasal 82 dan 83 terkait jaminan sosial. Salah satunya terkait adanya norma baru jaminan kehilangan pekerjaan yang diklaim pemerintah sebagai suitener dari UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com