Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 24/11/2020, 11:05 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat pemohon dalam uji materi itu terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakiliki Agus Rulu Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sada jiwa (Bina Desa) atas nama Dwi Astuti. Lalu, Arie Gumilar, Dicky Firmansyah dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Kemudian Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu, Perkumpulan Pemantau Sawit atas nama Andi Inda Fatinaware, Indonesia Human Right Commite Social Justice (IHCS) diwakili Gunawan.

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Tak Gelar Aksi

Selanjutnya Indonesia For Global Justice diwakili Rahmi Hertanti, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid, Serikat Nelayan Indonesia atas nama Budi Laksana.

Yayasan Daun Bendera Nusantara diwakili Heru Setyoko, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atas nama Said Abdullah, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia yang diwakiliki Kustiwa S Adinanta.

Serta Aliansi Organis Indonesia tercatat atas nama Maya Stolastika Boleng, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia diwakili Masnuah dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air atas nama Hamong Santono.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan SPI yang dilansir dari laman www.mkri.id, Selasa (24/11/2020).

Hal-hal yang dipermasalahkan SPI dalam permohonan uji formil antara lain pembuatan naskah akademik yang dilakukan setelah rancangan Undang-Undang.

Padahal, menurut pemohon, rancangan Undang-Undang baru bisa dibuat setelah ada naskah akademik.

"Naskah akademik yang menjadi landasar filosofi, yuridis dan sosiologis, dengan tujuan Undang-Undang a quo dapat di implementasikan dengan baik sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia," lanjut isi permohonan SPI.

Permasalahan selanjutnya adalah adanya perubahan halaman dan subtansi dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Menurut SPI, UU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak boleh diubah bahkan disentuh.

Baca juga: Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sejak awal dimulainya perancangan sudah melanggar syarat formil dibentuknya Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dengan Pasal 20 dan Pasal 22a Undang-Undang Dasar 1945," demikian isi berkas permohonan lagi.

Oleh karena itu, SPI beserta aliansi yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com