Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2020, 11:05 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) dan sejumlah organisasi lainnya mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat pemohon dalam uji materi itu terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakiliki Agus Rulu Ardiansyah, Yayasan Bina Desa Sada jiwa (Bina Desa) atas nama Dwi Astuti. Lalu, Arie Gumilar, Dicky Firmansyah dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Kemudian Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu, Perkumpulan Pemantau Sawit atas nama Andi Inda Fatinaware, Indonesia Human Right Commite Social Justice (IHCS) diwakili Gunawan.

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Tak Gelar Aksi

Selanjutnya Indonesia For Global Justice diwakili Rahmi Hertanti, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid, Serikat Nelayan Indonesia atas nama Budi Laksana.

Yayasan Daun Bendera Nusantara diwakili Heru Setyoko, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan atas nama Said Abdullah, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia yang diwakiliki Kustiwa S Adinanta.

Serta Aliansi Organis Indonesia tercatat atas nama Maya Stolastika Boleng, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia diwakili Masnuah dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air atas nama Hamong Santono.

"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan SPI yang dilansir dari laman www.mkri.id, Selasa (24/11/2020).

Hal-hal yang dipermasalahkan SPI dalam permohonan uji formil antara lain pembuatan naskah akademik yang dilakukan setelah rancangan Undang-Undang.

Padahal, menurut pemohon, rancangan Undang-Undang baru bisa dibuat setelah ada naskah akademik.

"Naskah akademik yang menjadi landasar filosofi, yuridis dan sosiologis, dengan tujuan Undang-Undang a quo dapat di implementasikan dengan baik sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia," lanjut isi permohonan SPI.

Permasalahan selanjutnya adalah adanya perubahan halaman dan subtansi dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Menurut SPI, UU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak boleh diubah bahkan disentuh.

Baca juga: Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

"Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sejak awal dimulainya perancangan sudah melanggar syarat formil dibentuknya Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dengan Pasal 20 dan Pasal 22a Undang-Undang Dasar 1945," demikian isi berkas permohonan lagi.

Oleh karena itu, SPI beserta aliansi yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com