Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 24/11/2020, 09:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 105/PUU-XVIII/2020 pada Senin (23/11/2020).

Permohonan diajukan oleh Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Febrianto dan Sekretaris Umumnya Moch Popon.

Baca juga: KTT G20, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Perlindungan pada Lingkungan Hidup

Selain itu, ada juga beberapa karyawan swasta yakni Rudi Harlan, Arie Nugraha, Bey Arifin, Wahyu Tri Prabowo, Doni Purnama.

Kemudian, Rahmat Saepudin, Agus Darsana, Caska, Guruh Hudhyanto, Jayadi Prasetya, Wagiyanto, dan Pradana Koswara.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian formil dan materill terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan, Bagian Kedua Ketenagakerjaan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan F SP TSK SPSI yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (23/11/2020).

Terkait permohonan uji formil FSP TSK SPSI mempermasalahkan beberapa pelanggaran konstitusional.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Keteledoran di UU Cipta Kerja Salah Pemerintah dan DPR

Pelanggaran itu antara lain, pembentuk UU Cipta Kerja melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU Cipta Kerja disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, naskah akademik hanya formalitas belaka.

Proses pembahasan dilakukan tergesa-gesa, dibahas di masa reses dan di hotel mewah sampai tengah malam serta tidak memperhatikan sense of crisis pandemi Covid-19.

Sementara, terkait pengujian materiil FSP TSK SPSI mempermasalahkan beberapa pasal dalam Bab IV Ketenagakerjaan, bagian ke II mengenai ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Curiga Pemberian Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Berkaitan dengan Gugatan UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com