Salin Artikel

Di Sidang MK, KSPI dan KSPSI Merasa Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat Penerapan UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut terkait permohonan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan a quo yang telah dinyatakan disebutkan di dalam permohonan a quo," kata Asrun dalam sidang secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Menurut Asrun, UU Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menghilangkan dan atau mengurangi dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

Kerugian konstitusional yang dialami pemohon antara lain mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya memuat norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam materi muatan UU Ketenagakerjaan.

Yakni terkait ketentuan mengenai lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kerja selain lembaga pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja swasta.

Kemudian pengaturan mengenai proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, kerugian karena dihapusnya aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Hal ini dianggap berpotensi mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lalu hilangnya sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa bekerja atau buruh.

Terkait waktu kerja, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu, atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu.

Serta terkait cuti yang dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan atau hak istirahat panjang.

Karena di satu sisi pekerja atau buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan dan atau hak istirahat panjang.

Sementara terkait pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja atau buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan.

Sedangkan penghapusan sanksi pidana di UU Cipta Kerja berimplikasi pada tidak adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Adapun pemohon lainnya selain KSPI dan KSPSI adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam pasal 81, pasal 82 dan pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diakses melalui laman www.mkri.id, Jumat (13/11/2020) malam.

Pasal 81 yang dipersoalkan pemohon yakni aturan tentang lembaga pelatihan kerja yang menghapus ketentuan pasal 13 UU Ketenagakerjaan.

Terkait pelaksana penempatan tenaga kerja antara lain mengubah ketentuan pasal 37 UU Ketenagakerjaan, pada pokoknya telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja.

Kemudian mengenai tenaga kerja asing yang dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berikutnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), salah satunya terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang ketentuan pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum.

Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Sementara, Pasal 82 dan 83 terkait jaminan sosial. Salah satunya terkait adanya norma baru jaminan kehilangan pekerjaan yang diklaim pemerintah sebagai suitener dari UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/15284051/di-sidang-mk-kspi-dan-kspsi-merasa-mengalami-kerugian-konstitusional-akibat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke