Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Aset Rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG

Kompas.com - 24/11/2020, 13:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial.

"Baru saja kita sudah melaksanakan serah terima aset kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, kepada Badan Informasi Geospasial dan itu sudah kami serahkan Pak, sah itu menjadi tanggung jawab bapak untuk mengolahnya," kata Firli dalam acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).

Sambil membacakan pantun, Firli pun berharap agar tiga instansi Pemerintah tersebut dapat memanfaatkan aset-aset yang telah diserahkan itu sebaik mungkin.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 9 Saksi

"Di sungai memancing ikan, ikan berenang di air pekat. Aset ini sudah kami serahkan, mohon dirawat semoga bermanfaat," ujar Firli.

Deputi Penindakan KPK Karyoto merinci aset-aset yang diserahkan KPK.

Kejaksaan Agung menerima dua aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Dua aset tersebut ialah tanah dan bangunan di Desa Ibu Geneng, Kuta Utara, Badung, Bali, dengan luas tanah 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1,592 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp 12,374 miliar.

Selanjutnya, KASN memperoleh tanah dan bangunan di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi senilai Rp 36,743 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Sementara, BIG memperoleh tanah di Desa Barengkok, Leuwiliang, Bogor, seluas 5.410 meter persegi, 33.340 meter persegi, dan 9.470 meter persegi senilai Rp 5,775 miliar.

Tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq.

"Kami harapkan semoga dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial," ujar Karyoto.

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna yang hadir dalam acara tersebut pun sama-sama menyampaikan apresiasi atas serah terima aset yang dilakukan KPK.

Burhanudin menyebut, aset yang diserahkan KPK akan dimanfaatkan sebagai mess bagi para jaksa.

Sementara, KASN akan memanfaatkan aset yang diserahkan sebagai kantor, sedangkan BIG akan memanfaatkan aset yang diserahkan sebagai pusat pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com