Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan soal Belajar Tatap Muka Dinilai Pecahkan Kebuntuan Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 20/11/2020, 21:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui SKB 4 Menteri yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Menurut Heru, kebijakan tersebut memecah kebuntuan dari kebijakan pembelajaran jarak-jauh untuk menyiasati pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan bersama empat menteri karena untuk memecah kebuntuan selama ini bahwa pembelajaran jarak jauh, baik berbasis daring maupun luring, itu memang bermasalah sehingga menjadi hambatan di dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi para pelajar,” kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Lagi jika Sudah Penuhi 6 Syarat Ini

Berdasarkan data yang dimiliki FSGI hasil kunjungan ke sejumlah sekolah di beberapa daerah, menurut Heru, peserta didik, orang tua dan guru menginginkan pembelajaran tatap muka.

“Kenapa guru juga menginginkan pembelajaran tatap muka? karena penyampaian materinya kadang-kadang tidak sampai, atau saat pembelajaran daring guru itu kadang menemukan kendala-kendala," kata Heru.

Tidak hanya guru, menurutnya, orang tua juga mendapatkan kesulitan ketika mendampingi putera-puterinya dalam pembelajaran.

"Siswanya pun tidak memiliki mental untuk pembelajaran mandiri seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Mendikbud Tegaskan Belajar di Sekolah Wajib Bergiliran dan Pakai Masker

Menurut Heru, persiapan fisik untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah dapat dikatakan baik.

Hal tersebut terlihat dengan tersedianya peralatan yang terkait dengan protokol kesehatan, misalnya wastafel dengan air mengalir, kemudian di kelas dan mushala ada pembatas untuk jaga jarak.

Kendati demikian, FSGI belum menemukan persiapan psikis yang baik dari sekolah.

Kesiapan psikis yang dimaksud yakni kesadaran masyarakat khususnya warga sekolah untuk untuk berdisiplin mentaati segala ketentuan dalam protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Baca juga: Mendikbud: Sekolah Wajib Penuhi Checklist Kesiapan Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Menurut Heru, untuk membangun kesadaran secara psikis bagi warga sekolah baik untuk gurunya, siswa, maupun orang tua dibutuhkan SOP atau aturan.

Dalam SOP tersebut, diatur berbagai hal terkait aktivitas sekolah. Misalnya, protokol ketika siswa datang ke sekolah dari rumah.

“Jadi kesiapan itu harus dibangun oleh sekolah, ketika persiapan fisik dan persiapan psikis sudah dilakukan oleh sekolah, maka warga sekolah dapat terlindungi dalam proses pembelajaran tatap muka,” tutur Heru.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com