Kesiapan psikis yang dimaksud yakni kesadaran masyarakat khususnya warga sekolah untuk untuk berdisiplin mentaati segala ketentuan dalam protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Baca juga: Mendikbud: Sekolah Wajib Penuhi Checklist Kesiapan Sebelum Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Heru, untuk membangun kesadaran secara psikis bagi warga sekolah baik untuk gurunya, siswa, maupun orang tua dibutuhkan SOP atau aturan.
Dalam SOP tersebut, diatur berbagai hal terkait aktivitas sekolah. Misalnya, protokol ketika siswa datang ke sekolah dari rumah.
“Jadi kesiapan itu harus dibangun oleh sekolah, ketika persiapan fisik dan persiapan psikis sudah dilakukan oleh sekolah, maka warga sekolah dapat terlindungi dalam proses pembelajaran tatap muka,” tutur Heru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021," ujar Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan