JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui SKB 4 Menteri yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Menurut Heru, kebijakan tersebut memecah kebuntuan dari kebijakan pembelajaran jarak-jauh untuk menyiasati pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan bersama empat menteri karena untuk memecah kebuntuan selama ini bahwa pembelajaran jarak jauh, baik berbasis daring maupun luring, itu memang bermasalah sehingga menjadi hambatan di dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran bagi para pelajar,” kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki FSGI hasil kunjungan ke sejumlah sekolah di beberapa daerah, menurut Heru, peserta didik, orang tua dan guru menginginkan pembelajaran tatap muka.
“Kenapa guru juga menginginkan pembelajaran tatap muka? karena penyampaian materinya kadang-kadang tidak sampai, atau saat pembelajaran daring guru itu kadang menemukan kendala-kendala," kata Heru.
Tidak hanya guru, menurutnya, orang tua juga mendapatkan kesulitan ketika mendampingi putera-puterinya dalam pembelajaran.
"Siswanya pun tidak memiliki mental untuk pembelajaran mandiri seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Heru, persiapan fisik untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah dapat dikatakan baik.
Hal tersebut terlihat dengan tersedianya peralatan yang terkait dengan protokol kesehatan, misalnya wastafel dengan air mengalir, kemudian di kelas dan mushala ada pembatas untuk jaga jarak.
Kendati demikian, FSGI belum menemukan persiapan psikis yang baik dari sekolah.
Kesiapan psikis yang dimaksud yakni kesadaran masyarakat khususnya warga sekolah untuk untuk berdisiplin mentaati segala ketentuan dalam protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Menurut Heru, untuk membangun kesadaran secara psikis bagi warga sekolah baik untuk gurunya, siswa, maupun orang tua dibutuhkan SOP atau aturan.
Dalam SOP tersebut, diatur berbagai hal terkait aktivitas sekolah. Misalnya, protokol ketika siswa datang ke sekolah dari rumah.
“Jadi kesiapan itu harus dibangun oleh sekolah, ketika persiapan fisik dan persiapan psikis sudah dilakukan oleh sekolah, maka warga sekolah dapat terlindungi dalam proses pembelajaran tatap muka,” tutur Heru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021," ujar Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/21400691/kebijakan-soal-belajar-tatap-muka-dinilai-pecahkan-kebuntuan-pembelajaran