JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dua kedeputian baru yakni Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Keberadaan dua kedeputian baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Ada 19 Jabatan Baru, KPK Jamin Proses Rekrutmen Terbuka dan Transparan
"Hal ini merespon Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Pasal 7 UU KPK huruf c, d, dan e mengatur soal tugas pencegahan, yakni menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Kemudian, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
Alex menyatakan, pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Masyarakat juga sejalan dengan strategi KPK dalam pemberantasan korupsi melalui tiga pendakatan, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang
"KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi yang salah satunya membentuk kelembagaan kedeputian Bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Alex.
Sementara, Alex mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
Alex menjelaskan, KPK sebenarnya telah memiliki sembilan koordinator wilayah (koorwil) yang bertugas melakukan koordinasi dan supervisi.
Namun, sembilan koorwil itu tidak berada di bawah satu kedeputian.
Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, sembilan koorwil itu berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, sembilan koorwil berada di bawah Kedeputian Penindakan.
Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK
"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.
Berdasarkan Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020, Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat akan terdiri dari Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, serta Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Peran Serta Masyakarat.
Sedangkan, Deputi Koordinasi dan Supervisi akan terdiri dari beberapa direktorat dengan jumlah paling banyak lima direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.