JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merombak struktur organisasi melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Struktur KPK ini menjadi lebih gemuk dengan adanya 19 posisi baru serta tiga posisi yang dihapus jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya yang diatur lewat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perombakan strutkur organisasi dilakukan menyesuaikan dengan strategi KPK dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Ini Tugas-tugasnya
"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yg akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron, Rabu (18/11/2020).
Tiga pendekatan KPK dalam memberantas korupsi itu sebelumnya sempat dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri, yakni pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Firli mengatakan, pendekatan pendidikan bertujuan agar masyarakat paham tentang tindak pidana korupsi dan tidak ingin melakukan korupsi.
Pendekatan pencegahan dilakukan untuk memperbaiki sistem agar tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi akibat sistem yang gagal.
Sementara, pendekatan penindakan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan menimbulkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
Ghufron menuturkan, pemberantasan korupsi kini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan personal melainkan sistemik.
Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
"Kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujar Ghufron.
Adapun 19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.
Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus adalah Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).
Peraturan KPK tersebut langsung mendapat respons negatif dari kelompok masyarakat sipil yang bergerak di sektor antikorupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai struktur organisasi KPK berdasarakan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pimpinan Sebut Perombakan Struktur KPK Sesuai Strategi Pemberantasan Korupsi
Kurnia mengingatkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi tidak mengubah Pasal 26 UU Nomor 30 tentang KPK.
Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2020, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata Kurnia.
Kurnia pun menilai KPK mestinya fokus pada perbaikan kinerja ketimbang merombak struktur organisasi yang bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya dipertanyakan.
Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme
Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto pun mempertanyakan struktur baru KPK yang dinilai tidak berpijak pada struktur organisasi modern.
"Struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga timbulkan kerumitan dan kesulitan serta sekaligs potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi," kata BW, sapaan Bambang.
BW juga menilai struktur yang gemuk dapat menciptakan potensi tumpang tindih. Ia mencontohkkan adanya Direktorat Jejaring Pendidikan dan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi yang sama-sama berurusan dengan masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.