JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perombakan struktur KPK melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan strategi yang dikembangkan KPK.
Ghufron menuturkan, KPK kini mengembangkan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga metode yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan, sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Perombakan Struktur KPK Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
Ghufron menuturkan, pemberantasan korupsi kini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan personal melainkan sebagai kejahatan yang sistemik.
"Kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujar Ghufron.
Perihal tiga pendekatan KPK dalam memberantas korupsi itu sebelumnya sempat dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan, pendekatan pendidikan bertujuan agar masyarakat paham tentang tindak pidana korupsi dan tidak ingin melakukan korupsi.
Baca juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Ada 19 Posisi Baru
Pendekatan pencegahan dilakukan untuk memperbaiki sistem agar tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi akibat sistem yang gagal.
Sementara, pendekatan penindakan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan menimbulkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK kini mempunyai Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang posisinya sejajar dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Sebelumnya, KPK tidak memiliki Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. KPK sebelumnya hanya mempunyai Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.