JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya jabatan staf khusus di KPK melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memboroskan anggaran.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kriteria keahlian para staf khusus yang tercantum dalan Peraturan KPK tersebut telah dimiliki oleh setiap bidang kerja di KPK.
"Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Pimpinan KPK Kini Punya Staf Khusus, Bambang Widjojanto Singgung soal Nepotisme
Pasal yang disebut Kurnia itu menyatakan, staf khusus berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Kurnia pun mempertanyakan urgensi memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK.
Ia berpendapat, masalah yang ada di KPK saat ini bukanlah kebutuhan staf khusus melainkan perbaikan di tingkat pimpinan.
Sebab, menurut Kurnia, kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan KPK kerap bernuansa subjektif tanpa diikuti dengan rasionalitas.
"Jadi, sekalipun ada staf khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan Pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," ujar Kurnia.
Baca juga: Perombakan Struktur Organisasi KPK yang Timbulkan Polemik
Ia pun meminta Dewan Pengawas turun tangan dengan memanggil Pimpinan KPK untuk mengklarifikasi keluarnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 itu yang dinilainya melenceng dari penguatan KPK.
Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Pasal 76 Ayat (1) kemudian menyatakan, staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.