Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Acara Rizieq Shihab: Ridwan Kamil Akan Diklarifikasi hingga Polemik Disamakan Pilkada

Kompas.com - 19/11/2020, 10:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta, tetapi juga di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Rizieq Shihab mengisi acara di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020). Simpatisannya pun berkumpul untuk menyambut Rizieq Shihab hingga akses menuju kawasan Puncak Pass lumpuh total.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Bogor, kini giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang bakal dimintai klarifikasi.

Baca juga: Komisi VIII Singgung Menteri Agama soal Acara yang Digelar Rizieq Shihab

Kepala daerah yang akrab disapa Emil itu rencananya diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Selain Ridwan Kamil, terdapat 10 orang lainnya yang juga dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri dan Polda Jabar.

Polri awalnya menyatakan, 10 orang tersebut juga akan diperiksa di Gedung Bareskrim. Namun, informasi itu diralat, menurut Awi, 10 orang tersebut bakal diperiksa di Polda Jabar.

"Setelah saya cross check dengan Kabidhumas Polda Jabar dan Kasubdit 2 Dittipdum Bareskrim Polri, bahwa undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Baraskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

"Sedangkan 10 orang lainnya di Polda Jabar pada hari Jumat tanggal 20/11/2020," ujar dia.

Baca juga: Jumat, Polisi Akan Minta Klarifikasi Gubernur Jabar soal Acara Rizieq Shihab di Bogor

Mereka terdiri dari kepala Desa Sukagalih, kepala Desa Kuta, ketua RW, ketua RT, camat Megamendung, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, anggota Bhabinkamtibmas, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, dan Habib Muchsin Alatas dari FPI.

Satu nama lainnya adalah Bupati Bogor Ade Yasin. Namun, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Ade karena dinyatakan positif Covid-19.

"Iya (pemeriksaan Ade) pasti akan dijadwalkan ulang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi secara terpisah, Rabu.

Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Bogor soal Acara Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.

Pemeriksaan Gubernur Anies

Selain Emil, polisi sebelumnya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) selama 9 jam dengan total 33 pertanyaan.

Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan yang digelar Sabtu (14/11/2020).

Salah satu hal yang ditanyakan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya adalah perihal pertemuan Anies Baswedan dengan Rizieq pada Selasa (10/11/2020) malam.

Baca juga: Polisi Tanya ke Gubernur Anies soal Pertemuan dengan Rizieq Shihab di Petamburan

Pertemuan itu berlangsung di hari ketibaan Rizieq di Indonesia setelah lebih dari tiga tahun berada di Arab Saudi.

"Gubernur DKI, mulai HRS (Rizieq) datang (tiba di Indonesia), malamnya datang ke kediamannya. Rekan-rekan tanyakan tidak ada statement kan. Di situlah penyidik juga mau tahu, ada apa,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Awi membeberkan, polisi juga menanyakan perihal tindakan Anies dalam menangani kerumunan yang muncul.

"Gubernur mengeluarkan pergub. Sudah tahu ada kerumunan, apa tindakannya. Itu yang digali," tuturnya.

Baca juga: Kala Wagub DKI Berikan Dukungan Setelah Pemanggilan Anies Baswedan

Kerumunan dalam acara Rizieq Shihab memang berbuntut panjang. Imbasnya tak hanya terhadap dua kepala daerah tersebut beserta jajarannya yang dimintai klarifikasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi bahkan dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Beda dengan pilkada

Terkait dengan penyelidikan terhadap acara Rizieq Shihab, FPI menilai polisi bersikap tidak adil.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, tetapi tidak pernah ditindak oleh polisi.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Minta Pemerintah Tindak Kerumunan Pilkada

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memakai pakaian adat Jawa dengan menaiki sepeda onthel menuju ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa memakai pakaian adat Jawa dengan menaiki sepeda onthel menuju ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020).
Polri pun angkat suara. Mabes Polri menilai setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berbeda-beda sehingga tidak dapat dipukul rata.

Polri meminta agar kasus kerumunan pendaftaran Gibran tak disamakan dengan kerumunan acara Rizieq.

Awi beralasan, kerumunan pendaftaran Gibran termasuk tahapan Pilkada Serentak 2020 sehingga menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," ucap Awi.

Baca juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berbeda dengan Pilkada Solo

Menurut Awi, penyelenggaraan pilkada telah diatur dan menjadi amanat UU.

Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, katanya, juga telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Maka dari itu, Awi meminta agar penyelenggaraan pilkada dibedakan dari jenis kerumunan lainnya.

Kali ini, Awi menanggapi ancaman FPI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

Baca juga: KPU: Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akan Jadi Libur Nasional

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi.

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com