JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) belum diperlukan masyarakat.
Sebab, menurut Nurul, sejumlah aturan yang diatur RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur dalam UU existing seperti UU Perkawinan serta UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
"Sebetulnya UU ini tidak perlu, karena ada UU lain yang sudah existing dan kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU ketahanan keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," kata Nurul dalam Rapat Panja Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU Perkawinan Sangat Dinanti, Upaya Selamatkan Anak
Nurul berpendapat, sebaiknya Baleg melakukan revisi atas UU Perkawinan yang sudah lama direncanakan daripada membuat UU baru.
Selain itu, ia menilai, sejumlah ketentuan RUU Ketahanan Keluarga terlalu luas mengatur kehidupan keluarga masyarakat.
"Kemudian dalam draf RUU ini disebutkan pekerjaan rumah keluarga misalnya di Pasal 27 huruf 3 mengatur hak cuti dan hak tunjangan, padahal ini kan sudah ada juga di pasal 82 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.
Nurul juga mengatakan, upaya RUU Ketahanan Keluarga untuk memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah hal yang baik dilakukan.
Namun, Nurul meminta, seluruh anggota Baleg DPR mempertimbangkan ulang langkah tersebut karena sangat mengintervensi kehidupan keluarga.
"Ada baiknya kita pikir ulang. Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin diseragamkan, RUU ini terlalu rijit dan banyak mengurus hal-hal yang sedetail dan menyertakan masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Fraksi Golkar Nilai RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Mengintervensi Ranah Pribadi
Lebih lanjut, Nurul juga mempertanyakan fungsi sistem informasi yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
"Sistem informasi kepentingannya buat apa? Setelah kita identifikasi Keluarga ini bisa jadi tolak ukur sesuai kriteria kita. Ini pikir saya RUU ini tidak masuk akal," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.