Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Pengesahan RUU Perkawinan Sangat Dinanti, Upaya Selamatkan Anak

Kompas.com - 16/09/2019, 20:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengapresiasi disahkannya Undang-Undang tentang Perkawinan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Senin (16/9/2019).

Ia mengatakan, pengesahan UU tentang Perkawinan itu sangat dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah perkawinan anak.

"Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga, dan negara," kata Yohana dalam rapat paripurna. 

Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada rapat paripurna.

"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pasal yang diubah dalam UU tentang Perkawinan yakni Pasal 7 Ayat 1 mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan yang sama-sama berusia 19 tahun

Pada pasal sebelumnya, usia perkawinan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun.

"Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak," kata Totok.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

Selanjutnya, Totok mengatakan, dispensasi perkawinan dibawah usia 19 tahun harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan perempuan disertai dengan alasan-alasan yang kuat.

"Pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama lainnya," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com