JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengapresiasi disahkannya Undang-Undang tentang Perkawinan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Senin (16/9/2019).
Ia mengatakan, pengesahan UU tentang Perkawinan itu sangat dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya mencegah perkawinan anak.
"Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga, dan negara," kata Yohana dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pasal yang diubah dalam UU tentang Perkawinan yakni Pasal 7 Ayat 1 mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan yang sama-sama berusia 19 tahun
Pada pasal sebelumnya, usia perkawinan untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun.
"Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak," kata Totok.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun
Selanjutnya, Totok mengatakan, dispensasi perkawinan dibawah usia 19 tahun harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan perempuan disertai dengan alasan-alasan yang kuat.
"Pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama lainnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.