Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2020, 12:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho mendorong Pemerintah bersikap lebih tegas dalam mencegah terjadinya kerumunan massa yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Teguh menyusul terjadinya kerumunan massa di sejumlah acara yang dihadiri oleh pemipin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Yang kami harapkan kepada pemerintah adalah lebih fokus pada upaya pencegahan. Bukan hanya sosialisasi tapi memang tidak memberikan izin pada setiap upaya keramaian yang akan mengundang massa dalam jumlah besar, siapapun itu," kata Teguh saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Selain dengan tidak memberikan izin, menurut Teguh, Pemerintah juga dapat melakukan pendekatan personal pihak penyelenggara untuk tidak mengadakan acara yang mengundang orang banyak.

Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Satgas Covid-19 Sebut Sudah Sesuai Pergub

"Mau dari kelompok kanan, kelompok kiri, kelompok tengah, kelompok manapun, selama mendatangkan massa dan menyebabkan munculnya potensi pandemi Covid, maka itu harus dihentikan, tidak diberikan izin," kata Teguh.

Teguh mengatakan, upaya pencegahan itu harus dilakukan sejak awal dan merupakan bagian dari fungsi deteksi yang dimiliki oleh intelijen, baik Badan Intelijen Negara atau Kepolisian RI.

Upaya penindakan dengan menjatuhkan denda, kata Agus, semestinya menjadi opsi terakhir apabila upaya pencegahan tidak diindahkan.

Teguh sendiri tidak menyarankan opsi pembubaran acara karena menurutnya akan menimbulkan konflik yang pada akhirnya kembali menciptakan kerumunan massa.

"Karena bagaimanapun pembubaran konsekuensinya banyak. Konsekuensinya misalkan ada perasaan dikriminalisasi, kmd ada glorifikasi sebagai pahlawan, ini sebenarnya yang dikhawatirkan," kata dia.

Seperti diketahui, kegiatan Rizeq setelah tiba di tanah air telah menimbulkan kerumunan massa. Misalnya ketika ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan meninkahkan putrinya di Petamburan.

Baca juga: FPI: Pemberitahuan Keramaian Pernikahan Putri Rizieq Sudah Disampaikan ke Polda

Pemerintah pun menjadi sorotan karena membiarkan kerumunan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun sempat menemui Rizieq yang semestinya tengah menjalani karantina selam 14 hari.

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga memberikan 20.000 buah masker untuk dibagikan dalam acara pernikahan putri Rizieq.

"Ini pesan yang sangat buruk terhadap masyarakat bagaimana pemerintah memberi dukungan kepada pihak yang mengadakan acara dengan jumlah sangat besar dalam masa pandemi," kata Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com