JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga berpotensi mengintervensi ranah pribadi warga negara.
Nurul mencontohkan, Bab IX dalam RUU Ketahanan Keluarga terkait peran serta masyarakat.
"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita juga menjadi suatu bangsa yang kayaknya rese begitu ya. Rese-nya begini, seperti di Bab IX ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi kayak kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam rapat Baleg secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Politikus Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Ketahanan Keluarga
Nurul menyoroti, adanya Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. Padahal, sudah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Menurut Nurul, upaya memperkuat BKKBN merupakan hal yang baik dan perlu untuk dilanjutkan.
Namun, ia menilai, ada kejanggalan dalam RUU tersebut yang ingin masuk ke dalam struktur tingkat kabupaten/kota untuk mengurusi rumah tangga masyarakat.
"Bahkan dalam peran terkecil, peran masyarakat untuk ngurusin rumah tangga orang lain," ujarnya.
Baca juga: Sempat Timbulkan Polemik, RUU Ketahanan Keluarga Kembali Dibahas DPR
Berdasarkan hal tersebut, Nurul mengajak seluruh anggota Baleg untuk berpikir secara holistik dan mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia dalam pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.
"Alangkah baiknya kita berpikirnya holistik, rendah hati, bahwa kita ini negara kesatuan, dan bukan homogen, tapi heterogen dan sangat multikultur," pungkasnya.
RUU Ketahanan Keluarga sempat ramai dan menimbulkan polemik setelah disahkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga
Sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
Saat itu, diketahui pengusulnya adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun, belakangan anggota Fraksi Golkar menarik dukungan.
Baca juga: Indonesia Dinilai Tak Butuh RUU Ketahanan Keluarga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.