JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi mengaku tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra sedang diburu penegak hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Tommy saat menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Awalnya, hakim bertanya apa yang diketahui Tommy soal red notice di Interpol.
“Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Tommy mengaku tidak memahami soal red notice.
Baca juga: Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Penyelidikan Lanjutan
Diketahui, Tommy merupakan terdakwa di kasus lain yang juga melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di kasus tersebut, Tommy disebut sebagai orang yang diminta Djoko Tjandra untuk mengurus red notice.
Setelah itu, hakim melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy. Lagi-lagi, Tommy mengaku tidak tahu.
Dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menyinggung pertemuan Tommy dengan Brigjen (Pol) Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Persoalan red notice pun kembali disinggung.
“Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.
Lalu, Tommy menjawab, “pencekalan".
Hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice. Menurut hakim, rata-rata saksi yang dihadirkan tidak mengetahui hal tersebut.
Tommy lalu menjawab, “pencekalan di luar negeri”.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buronan yang diburu pihak keamanan Indonesia.
Pertanyaan hakim kemudian ditanggapi Tommy yang menyatakan ketidaktahuannya.
Hakim lalu meminta Tommy untuk tidak berbohong saat menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim kembali mengulangi pertanyaannya. Tommy memberikan jawaban yang sama.
“Masa enggak tahu? Jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
“Enggak tahu," ucap Tommy.
Hakim lalu menyatakan saksi atas nama Tommy Sumardi menjadi pihak yang disuruh mengurus sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" ungkap hakim.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK Minta Dokumen Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka Lebar
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Padahal, saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berstatus buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.