JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung diminta kooperatif terhadap kegiatan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (12/11/2020).
Hal itu disampaikan Kurnia menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyatakan KPK telah meminta dokumen perkara Djoko Tjandra namun tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan Kejagung.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Pinangki
Kurnia mengingaktan, dengan adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana kourpsi, Kepolisian dan Kejaksaan wajib memberi akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang mereka tangani.
"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, hal itu penting dilakukan KPK untuk menyelidiki potensi adanya aktor lain yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra.
Kurnia mengatakan, KPK mesti mendalami beberapa pertanyaan yang belum terjawab, misalnya faktor yang membuat Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari.
"Sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Joko S Tjandra?" ujar Kurnia.
Sebelumnya, Nawawi menyebut tim supervisi KPK belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali memintanya ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Sudah Dua Kali Minta, KPK Belum Peroleh Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim dan Kejagung
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga dapat diprtimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru trhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.