Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Pinangki

Kompas.com - 11/11/2020, 16:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Andi Irfan Jaya.

Adapun Andi adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Menurut JPU, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Termasuk soal waktu dan tempat Andi Irfan menerima uang dari Djoko Tjandra, yang dinilai JPU telah diuraikan dalam dakwaan.

“Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan,” tuturnya.

“Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan,” sambung jaksa.

JPU menuturkan, uraian yang lebih rinci akan diungkap saat proses persidangan. Menurutnya, hal itu tidak termasuk ruang lingkup keberatan terdakwa.

JPU juga menjawab keberatan kuasa hukum Andi soal dakwaan pemufakatan jahat.

Kuasa hukum Andi keberatan kliennya didakwa melakukan pemufatan jahat karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.

JPU membeberkan, dalam dakwaan, Andi Irfan disebut melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Artinya, menurut jaksa, Andi Irfan diposisikan bermufakat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri, dan bukan selaku penerima.

“Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata Jaksa.

Jaksa pun meminta perkara tersebut dilanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com