Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Penyelidikan Lanjutan

Kompas.com - 13/11/2020, 12:04 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya tetap memantau proses persidangan kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan apabila ada fakta baru dalam sidang.

“Kita tetap mengikuti proses tersebut dan apabila ada fakta-fakta baru tentunya bisa digunakan untuk bahan lidik lanjutan," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Sejak awal penanganan kasus tersebut, katanya, Bareskrim selalu membuka ruang untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Selain itu, supervisi juga telah dilakukan. Misalnya, proses gelar perkara di Bareskrim yang mengundang KPK dan sebaliknya.

Maka dari itu, menurut Listyo, Bareskrim terbuka untuk memberikan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta KPK.

“Terkait dengan berkas yang diperlukan untuk KPK, Polri terbuka lebar untuk memberikan dokumen jika diperlukan,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya telah dua kali meminta dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Namun, dokumen perkara belum diterima KPK.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, KPK Sebut Tak Ada Lagi Alasan Kejaksaan dan Polri Tolak Kerja Sama

Bareskrim juga menyambut peran-peran yang dilakukan oleh KPK dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan peran dan penyidikan oleh KPK, Bareskrim Polri sangat terbuka karena kita ingin memperkuat dan melakukan sinergi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Listyo.

Diberitakan, KPK belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali meminta kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Komjak Dorong Kejagung Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

Diketahui, Bareskrim menangani kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka yakni, Djoko Tjandra sendiri, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Saat ini, proses persidangan keempat terdakwa masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com