Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjak Dorong Kejagung Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 12/11/2020, 20:45 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mendorong Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, KPK berwenang untuk meminta dokumen tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

"Kita mendorong agar Kejaksaan memenuhi permintaan KPK, sebab menurut ketentuan dalam pelaksanaan fungsi supervisi dan koordinasi, KPK punya kewenangan untuk meminta dokumen tersebut," tutur Barita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Sudah Dua Kali Minta, KPK Belum Peroleh Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim dan Kejagung

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejagung. Kasusnya kini sudah memasuki proses persidangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya telah dua kali meminta dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, dokumen perkara belum diterima KPK.

Di samping itu, alasan lainnya menurut Barita adalah kedua lembaga penegak hukum tersebut wajib saling membantu.

"Sebagai sesama lembaga penegak hukum adalah wajib untuk saling membantu dan mempermudah sinergisitas untuk kepentingan penegakan hukum yang baik dan adil," tuturnya.

Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Permintaan dokumen perkara tersebut, katanya, juga merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com