Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PPP Ajukan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Merugikan Generasi Muda

Kompas.com - 13/11/2020, 18:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, seluruh anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk dari Fraksi PPP.

Amir mengatakan, alasan sejumlah anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat.

"Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Jadi pikiran PPP saat ini dalam kepentingan masyarakat, karena ini jadi larangan agama dan sangat merugikan masyarakat," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Amir memahami ada ritual keagamaan yang memiliki tradisi adanya minuman beralkohol.

Hal tersebut, kata Amir, akan diakomodasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam pasal-pasal tertentu untuk dikecualikan.

"Terkait agama lain yang tidak melarang itu ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomdir semua kepentingan," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awik mengatakan, para pengusul berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak atur secara detail terkait larangan minuman beralkohol.

"Karena di KUHP itu hanya diatur tindak pidana yang menyebabkan rusaknya ketertiban sosial dan semacamnya. Tidak secara khusus mengatur tentang minuman keras, makanya dari pengusul itu berinisiatif menghadirkan pengaturan tersebut," kata Awik saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Awik mengatakan, munculnya pro dan kontra terkait sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bisa didiskusikan di DPR.

Ia juga mengatakan, tidak semua kegiatan yang melibatkan minuman beralkohol dilarang dalam draf RUU tersebut.

"Ada pengecualian misalnya ada berdasarkan adat kepentingan medis, kepentingan wisata terus kepentingan ekspor," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait ketentuan sanksi pidana dalam RUU tersebut yang ramai dibahas publik, Awik mengatakan, RUU tersebut masih dalam bentuk usulan anggota, sehingga isi dari draf tersebut masih bisa didiskusikan.

Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT

"Soal konten masih bisa didiskusikan, toh kalau kemudian ada cara lain selain itu pidana kan bisa saja kita rumuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada Selasa (10/11/2020), pengusul memaparkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com