JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.
Baca juga: Ini Definisi Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca juga: Ini Definisi Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkoholbertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Baca juga: Nomenklatur Larangan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Jadi Perdebatan
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.