Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas

Kompas.com - 13/11/2020, 08:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.

Selain itu terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 16 draf RUU itu.

Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Kemudian Pasal 11 dan 12 mengatur anggota dari tim terpadu yakni kementerian yang membidangi perindustrian, perdagangan, keuangan, serta instansi yang mengawasi bidang pengawasan obat dan makanan.

Baca juga: Ritual Keagamaan hingga Farmasi, Ini Larangan yang Tidak Berlaku dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selanjutnya kepolisian, kejaksaan agung dan perwakilan agama atau tokoh masyarakat.

Sementara Pasal 13 menyebutkan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu harus dikoordinasikan dengan kepolisian nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan oleh tin terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 14 mengatur bahwa pengawasan yang dilakukan tim terpadu dilakukan secara berkala atau paling sedikit empat kali dalam setahun.

Hasil pengawasan itu nantinya juga akan dipublikasikan pada masyarakat melalui media cetak atau elektronik.

Pada Pasal 15 sebutkan pendanaan tim terpadu tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan tim terpadu tingkat provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa hasil pengawasan tim terpadu merupakan bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Tidak hanya tim terpadu, masyarakat pun juga bisa ikut serta melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Pasal 17.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com