Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PPP Ajukan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Merugikan Generasi Muda

Kompas.com - 13/11/2020, 18:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengatakan, seluruh anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk dari Fraksi PPP.

Amir mengatakan, alasan sejumlah anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat.

"Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Jadi pikiran PPP saat ini dalam kepentingan masyarakat, karena ini jadi larangan agama dan sangat merugikan masyarakat," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Pemprov NTT: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pasti Akan Ditolak Masyarakat

Amir memahami ada ritual keagamaan yang memiliki tradisi adanya minuman beralkohol.

Hal tersebut, kata Amir, akan diakomodasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam pasal-pasal tertentu untuk dikecualikan.

"Terkait agama lain yang tidak melarang itu ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomdir semua kepentingan," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awik mengatakan, para pengusul berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak atur secara detail terkait larangan minuman beralkohol.

"Karena di KUHP itu hanya diatur tindak pidana yang menyebabkan rusaknya ketertiban sosial dan semacamnya. Tidak secara khusus mengatur tentang minuman keras, makanya dari pengusul itu berinisiatif menghadirkan pengaturan tersebut," kata Awik saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Awik mengatakan, munculnya pro dan kontra terkait sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bisa didiskusikan di DPR.

Ia juga mengatakan, tidak semua kegiatan yang melibatkan minuman beralkohol dilarang dalam draf RUU tersebut.

"Ada pengecualian misalnya ada berdasarkan adat kepentingan medis, kepentingan wisata terus kepentingan ekspor," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait ketentuan sanksi pidana dalam RUU tersebut yang ramai dibahas publik, Awik mengatakan, RUU tersebut masih dalam bentuk usulan anggota, sehingga isi dari draf tersebut masih bisa didiskusikan.

Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT

"Soal konten masih bisa didiskusikan, toh kalau kemudian ada cara lain selain itu pidana kan bisa saja kita rumuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada Selasa (10/11/2020), pengusul memaparkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020.

Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.

Baca juga: Kata Perajin Alkohol Bekonang soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menurut Illiza, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com