Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Mahaputera Hakim MK, Kekhawatiran akan Independensi dalam Pengujian UU Kontroversial

Kompas.com - 12/11/2020, 06:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah banyaknya perkara pengujian undang-undang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, enam hakim MK dianugerahi tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikhawatirkan mengganggu independensi para hakim. Apalagi, belakangan banyak pihak yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang penuh kontroversi, misalnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun begitu, kekhawatiran ini dibantah baik oleh pihak Istana maupun MK.

Penganugerahan tanda kehormatan bintang mahaputera kepada enam hakim MK diberikan Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (11/11/2020).

Tiga dari enam hakim disematkan gelar bintang mahaputera adipradana. Ketiganya yakni Arief Hidayat yang menjabat sebagai Ketua MK 2015-2018 dan hakim konstitusi 2018-2023.

Kemudian Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK 2018-2021, serta Aswanto yang merupakan Wakil Ketua MK 2018-2021 dan hakim konstitusi 2019-2024.

Baca juga: Enam Hakim Konstitusi Dianugerahi Gelar Bintang Mahaputera oleh Jokowi, Ini Rinciannya

 

Sementara, tiga hakim lainnya dianugerahi gelar bintang mahaputera utama. Mereka adalah Wahiduddin Adams yang menjabat sebagai hakim konstitusi 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu,

Selanjutnya, Suhartoyo yang merupakan hakim konstitusi 2015-2020 dan 2020-2025. Terakhir, Manahan M.P. Sitompul hakim konstitusi 2015-2020 dan 2020-2025.

Penganugerahan bintang mahaputera kepada enam hakim MK dilakukan bersamaan dengan pemberian tanda kehormatan kepada 65 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Sarat konflik kepentingan

Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, tanda kehormatan tersebut idealnya diberikan kepada hakim konstitusi yang sudah tidak menjabat, bukan hakim aktif.

"Menurut saya tidak ada masalah memberi hakim penghargaan cuma waktu saja tidak tepat. Sebaiknya penghargaan diberikan pada saat pensiun untuk menghindari konflik kepentingan," kata Feri saat dihubungi, Rabu (11/11/2020). 

Saat ini, ia menambahkan, MK tengah menangani permohonan judicial review sejumlah undang-undang yang dinilai kontroversial di tengah masyarakat, seperti UU Cipta Kerja dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Oleh karena itu, menurut Feri, pemerintah dan MK seharusnya dapat sama-sama menjaga independensi hakim konstitusi serta mencegah adanya konflik kepentingan. Sebab, ia khawatir, pemberian tanda kehormatan ini justru akan mengganggu independensi itu.

Baca juga: Bintang Mahaputera untuk 6 Hakim MK Dikhawatirkan untuk Amankan UU Cipta Kerja

"Pemberi dan penerima (bintang mahaputera) harus menjaga konflik kepentingan yang mungkin dibaca orang-orang berbeda," ujar Feri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com