JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) berharap, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Umum FSPS Muhammad Hafidz menyampaikan hal tersebut saat sidang uji materill UU Cipta Kerja di MK yang disiarkan melalui siaran Youtube, Rabu (4/11/2020).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hafidz.
FSPS, lanjut Hafidz, juga meminta hakim untuk menyatakan Pasal 81 angka 15, 19, dan 29 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja
Kemudian menyatakan frasa 'atau' pada Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dan'.
Adapun Pasal 88D ayat 2 berbunyi "Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 156 ayat 4 pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Sepanjang tidak dimaknai uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana Pasal 156 ayat 1 meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Hafidz juga menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29 dan 44 berpotensi merugikan para buruh.
"Muatan materi yang terkandung dalam pasal a quo, setidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional khususnya anggota permohon dan umumnya pekerja atau buruh," kata Hafidz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.