"Jangan ditafsirkan terlalu jauh apalagi dikaitkan dengan politik," tuturnya.
Menurut Donny, gelar bintang mahaputera diberikan pada enam hakim konstitusi melalui mekanisme yang panjang dengan berbagai pertimbangan.
Ia mengklaim, pertimbangan tersebut dilakukan secara objektif dan profesional. Menurutnya, tak ada pertimbangan politik atau pertimbangan di luar profesionalisme dan objektivisme.
Penganugerahan tanda kehormatan ini pun diyakini tak akan mempengaruhi kinerja hakim, termasuk dalam menangani pengujian Undang-undang Cipta Kerja yang kini tengah bergulir di MK.
"Tidak ada pengaruh apa-apa sedikit pun," ucap Donny.
Adapun, saat ini ada sejumlah perkara pengujian undang-undang yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh berbagai pihak, salah satunya kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan pihaknya dilayangkan pada Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Jubir MK: Pemberian Bintang Mahaputera ke Hakim Konstitusi Tak Pengaruhi Independensi
"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Selasa pagi.
Sejak UU Cipta Kerja disahkan, masif terjadi penolakan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan demonstrasi yang berujung pada kerusuhan.
Saat itu, para pejabat negara, pimpinan DPR hingga Presiden Joko Widodo mendorong agar masyarakat yang kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja mengajukan pengujian UU tersebut ke MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).
Selain Cipta Kerja, di MK juga tengah bergulir perkara pengujian sejumlah undang-undang kontroversial lainnya seperti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.