Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Mahaputera Hakim MK, Kekhawatiran akan Independensi dalam Pengujian UU Kontroversial

Kompas.com - 12/11/2020, 06:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah banyaknya perkara pengujian undang-undang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, enam hakim MK dianugerahi tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikhawatirkan mengganggu independensi para hakim. Apalagi, belakangan banyak pihak yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang penuh kontroversi, misalnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun begitu, kekhawatiran ini dibantah baik oleh pihak Istana maupun MK.

Penganugerahan tanda kehormatan bintang mahaputera kepada enam hakim MK diberikan Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (11/11/2020).

Tiga dari enam hakim disematkan gelar bintang mahaputera adipradana. Ketiganya yakni Arief Hidayat yang menjabat sebagai Ketua MK 2015-2018 dan hakim konstitusi 2018-2023.

Kemudian Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK 2018-2021, serta Aswanto yang merupakan Wakil Ketua MK 2018-2021 dan hakim konstitusi 2019-2024.

Baca juga: Enam Hakim Konstitusi Dianugerahi Gelar Bintang Mahaputera oleh Jokowi, Ini Rinciannya

 

Sementara, tiga hakim lainnya dianugerahi gelar bintang mahaputera utama. Mereka adalah Wahiduddin Adams yang menjabat sebagai hakim konstitusi 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu,

Selanjutnya, Suhartoyo yang merupakan hakim konstitusi 2015-2020 dan 2020-2025. Terakhir, Manahan M.P. Sitompul hakim konstitusi 2015-2020 dan 2020-2025.

Penganugerahan bintang mahaputera kepada enam hakim MK dilakukan bersamaan dengan pemberian tanda kehormatan kepada 65 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Sarat konflik kepentingan

Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, tanda kehormatan tersebut idealnya diberikan kepada hakim konstitusi yang sudah tidak menjabat, bukan hakim aktif.

"Menurut saya tidak ada masalah memberi hakim penghargaan cuma waktu saja tidak tepat. Sebaiknya penghargaan diberikan pada saat pensiun untuk menghindari konflik kepentingan," kata Feri saat dihubungi, Rabu (11/11/2020). 

Saat ini, ia menambahkan, MK tengah menangani permohonan judicial review sejumlah undang-undang yang dinilai kontroversial di tengah masyarakat, seperti UU Cipta Kerja dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Oleh karena itu, menurut Feri, pemerintah dan MK seharusnya dapat sama-sama menjaga independensi hakim konstitusi serta mencegah adanya konflik kepentingan. Sebab, ia khawatir, pemberian tanda kehormatan ini justru akan mengganggu independensi itu.

Baca juga: Bintang Mahaputera untuk 6 Hakim MK Dikhawatirkan untuk Amankan UU Cipta Kerja

"Pemberi dan penerima (bintang mahaputera) harus menjaga konflik kepentingan yang mungkin dibaca orang-orang berbeda," ujar Feri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com