Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Kompas.com - 06/11/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ragu persoalan salah ketik dalam Undang-undang Cipta Kerja dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kewenangan MK adalah menguji undang-undang secara formil dan materiil. Sementara, kesalahan pengetikan belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang ataupun substansi dari UU itu sendiri.

"MK itu kan hanya berwenang untuk menguji undang-undang secara formil dan materiil. Untuk menguji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi, apanya yang mau diuji? Mau menguji salah ketik?," kata Yusril dalam acara "Rosi" yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi

Jika proses pembentukan sebuah undang-undang didapati kesalahan prosedur, kata Yusril, UU tersebur berpotensi dibatalkan MK.

Yusril mencontohkan, MK pernah membatalkan perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.

Perubahan itu dibatalkan lantaran prosedur pembentukannya tak mengikutsertakan pihak-pihak yang semestinya dilibatkan sehingga dinilai menyalahi prosedur.

"Persoalannya, salah ketik itu prosedural atau tidak? Itu dia masalahnya," ujar Yusril.

Yusril memahami bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya asas kecermatan dalam pembentukan undang-undang.

Namun, asas itu menyangkut rumusan suatu norma, bukan persoalan pengetikan.

Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja

Oleh karenanya, Yusril menilai, salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tak substansial.

"Terlalu jauh kita menafsirkan itu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan lalu masalah salah ketik yang dipersoalkan. Saya kira itu jauh daripada substansi," ucapnya.

Kendati demikian, Yusril menyebut, jika pasal yang diuji ke MK bersifat substansial dan tidak hanya menyoal salah ketik saja, permohonan pengujian mungkin dikabulkan. Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta tetap berhati-hati.

Selain judicial review ke MK, lanjut Yusril, proses perbaikan sebuah undang-undang bisa ditempuh melalui cara lainnya yakni executive review dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), serta legislative review melalui amandemen UU.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com