JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ragu persoalan salah ketik dalam Undang-undang Cipta Kerja dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kewenangan MK adalah menguji undang-undang secara formil dan materiil. Sementara, kesalahan pengetikan belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang ataupun substansi dari UU itu sendiri.
"MK itu kan hanya berwenang untuk menguji undang-undang secara formil dan materiil. Untuk menguji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi, apanya yang mau diuji? Mau menguji salah ketik?," kata Yusril dalam acara "Rosi" yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi
Jika proses pembentukan sebuah undang-undang didapati kesalahan prosedur, kata Yusril, UU tersebur berpotensi dibatalkan MK.
Yusril mencontohkan, MK pernah membatalkan perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.
Perubahan itu dibatalkan lantaran prosedur pembentukannya tak mengikutsertakan pihak-pihak yang semestinya dilibatkan sehingga dinilai menyalahi prosedur.
"Persoalannya, salah ketik itu prosedural atau tidak? Itu dia masalahnya," ujar Yusril.
Yusril memahami bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya asas kecermatan dalam pembentukan undang-undang.
Namun, asas itu menyangkut rumusan suatu norma, bukan persoalan pengetikan.
Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja
Oleh karenanya, Yusril menilai, salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tak substansial.
"Terlalu jauh kita menafsirkan itu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan lalu masalah salah ketik yang dipersoalkan. Saya kira itu jauh daripada substansi," ucapnya.
Kendati demikian, Yusril menyebut, jika pasal yang diuji ke MK bersifat substansial dan tidak hanya menyoal salah ketik saja, permohonan pengujian mungkin dikabulkan. Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta tetap berhati-hati.
Selain judicial review ke MK, lanjut Yusril, proses perbaikan sebuah undang-undang bisa ditempuh melalui cara lainnya yakni executive review dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), serta legislative review melalui amandemen UU.
Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...