Namun, Yusril menekankan, jika yang dipersoalkan sebatas salah ketik saja, maka perbaikannya tak perlu menempuh langkah-langkah tersebut.
Kesalahan pengetikan itu bisa diperbaiki dengan cara DPR dan pemerintah duduk bersama untuk melakukan perbaikan dan mencatatkan perbaikan tersebut dalam Lembaran Negara.
"Kalau kita fokus pada persoalan ini (salah ketik) saja, tidak memperdebatkan yang lebih mendalam daripada undang-undang ini sebenarnya itu hanyalah masalah teknis saja, tidak membawa pengaruh apapun terhadap penafsiran ataupun pengaturan di dalam undang-undang itu sendiri. Kalau teknis semacam itu saya mengatakan itu bisa kita selesaikan," kata Yusril.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Harus Berani Berdialog dengan Masyarakat yang Tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca juga: Ahli Sarankan Presiden Keluarkan Perppu jika Ingin Perbaiki Salah Ketik di UU Cipta Kerja
Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.