Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ragu Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Bisa Diuji ke MK

Kompas.com - 06/11/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ragu persoalan salah ketik dalam Undang-undang Cipta Kerja dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kewenangan MK adalah menguji undang-undang secara formil dan materiil. Sementara, kesalahan pengetikan belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang ataupun substansi dari UU itu sendiri.

"MK itu kan hanya berwenang untuk menguji undang-undang secara formil dan materiil. Untuk menguji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi, apanya yang mau diuji? Mau menguji salah ketik?," kata Yusril dalam acara "Rosi" yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: MK Berpotensi Batalkan UU Cipta Kerja, Yusril Minta Pemerintah-DPR Hati-hati Hadapi Uji Materi

Jika proses pembentukan sebuah undang-undang didapati kesalahan prosedur, kata Yusril, UU tersebur berpotensi dibatalkan MK.

Yusril mencontohkan, MK pernah membatalkan perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.

Perubahan itu dibatalkan lantaran prosedur pembentukannya tak mengikutsertakan pihak-pihak yang semestinya dilibatkan sehingga dinilai menyalahi prosedur.

"Persoalannya, salah ketik itu prosedural atau tidak? Itu dia masalahnya," ujar Yusril.

Yusril memahami bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya asas kecermatan dalam pembentukan undang-undang.

Namun, asas itu menyangkut rumusan suatu norma, bukan persoalan pengetikan.

Baca juga: Pakar Sebut Kesalahan di UU Cipta Kerja Tak Bisa Direvisi dengan Kesepakatan Saja

Oleh karenanya, Yusril menilai, salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tak substansial.

"Terlalu jauh kita menafsirkan itu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan lalu masalah salah ketik yang dipersoalkan. Saya kira itu jauh daripada substansi," ucapnya.

Kendati demikian, Yusril menyebut, jika pasal yang diuji ke MK bersifat substansial dan tidak hanya menyoal salah ketik saja, permohonan pengujian mungkin dikabulkan. Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta tetap berhati-hati.

Selain judicial review ke MK, lanjut Yusril, proses perbaikan sebuah undang-undang bisa ditempuh melalui cara lainnya yakni executive review dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), serta legislative review melalui amandemen UU.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com