JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkapkan, perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menimbulkan defisit anggaran yang terkoreksi semakin dalam.
"Kita coba potret postur APBN 2020, ada kontraksi yang cukup dalam di pendapatan negara, tapi belanjanya naik cukup signifikan dari murni ke perubahan kedua, sehingga menimbulkan defisit anggaran cukup tinggi dari minus Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap PDB, menjadi minus Rp 1.039,2 triliun," kata Misbah dalam diskusi virtual, Jumat (6/11/2020).
Adapun komposisi belanja negara, sebut dia, lebih banyak dialokasikan untuk Pemerintah Pusat, yaitu sebesar Rp 1.975,2 triliun atau 72,1 persen.
Baca juga: Pemerintah Jorjoran Gelontorkan Anggaran PEN, tetapi Laju Konsumsi Masih Tertahan, Kok Bisa?
Sementara, rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) fluktuatif sebesar Rp 763,9 triliun atau 27,9 persen terhadap Total Belanja Negara yang berjumlah Rp 2.739,1 triliun.
"Jadi TKDD secara presentase ada penurunan ya. Meski secara nominal mungkin ada kenaikan sedikit dari Perpres 54 ke Perpres 72," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Misbah menunjukkan perubahan postur APBN 2020 yang awalnya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 yang lalu mengalami perubahan dua kali karena adanya Covid-19.
Tercatat dua kali perubahan postur APBN 2020 yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Baca juga: Anggaran Covid-19 pada 2021 Diutamakan untuk Pengadaan Vaksin
Pada UU Nomor 20 Tahun 2019, tercatat defisit negara minus Rp 307,2 triliun. Lalu, semakin dalam pada Perpres 54 Tahun 2020 yaitu minus Rp 852,9 triliun, dan Perpres 72 Tahun 2020 sebesar minus Rp 1.039,2 triliun.
Selain memaparkan perubahan postur APBN 2020, Misbah juga mengutarakan bahwa realokasi anggaran penanganan Covid-19 juga mengalami perubahan.
Awalnya, kata dia, realokasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Kala itu, biaya penanganan Covid-19 tercatat sebesar Rp 405,1 triliun. Kemudian, dengan adanya Perpres 54 Tahun 2020 biaya berubah naik menjadi Rp 677,2 triliun.
Terakhir, pada Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah kembali menaikkan biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.