JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta atas gugatan terhadap Jaksa Agung tidak jelas.
Adapun PTUN Jakarta sebelumnya memutus pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya,” kata Feri di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Jaksa Agung Diminta Lebih Optimal Tuntaskan Pelanggaran HAM
Putusan ini dinilai tidak benar karena Kejagung mengklaim ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pertama, menurut dia, pernyataan Jaksa Agung yang menjadi obyek sengketa tidak termasuk perbuatan konkret penyelenggaraan negara.
Menurut dia, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah penyampaian informasi.
Adapun pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung saat rapat dengan Komisi III DPR pada Januari 2020.
Kemudian, kedua orangtua korban Tragedi Semanggi I dan II yang mengajukan gugatan dinilai tidak memiliki kepentingan dengan pernyataan Jaksa Agung.
“Para penggugat, orangtua korban itu memiliki kepentingan penanganan perkara, tetapi terkait dengan jawaban di DPR tadi yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan,” tutur dia.
Baca juga: Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
Majelis hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti video rekaman rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan