Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Harusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Kompas.com - 05/11/2020, 16:06 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan mengatakan, semestinya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menerima dan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.

Melalui putusan PTUN, Jaksa Agung diminta untuk membuat pernyataan tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya kepada Komisi III DPR.

"Saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut," kata Hinca dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi

Namun, Jaksa Agung justru berencana mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Kendati hal itu sah secara hukum, Hinca menyayangkannya.

Dia berpendapat, Jaksa Agung semestinya tidak memupuskan harapan para keluarga korban dan masyarakat yang menanti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung semestinya memelihara asa dan harapan para keluarga korban dan masyarakat lainnya yang masih menunggu pengembangan kasus ini ke tingkat penyidikan dan pada akhirnya nanti akan berakhir di ujung palu hakim," tuturnya.

Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, tindakan ST Burhanuddin berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum terus-menerus dalam penegakkan keadilan bagi keluarga korban.

"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujar Hinca.

Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut. Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com