Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 16:06 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan mengatakan, semestinya Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menerima dan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.

Melalui putusan PTUN, Jaksa Agung diminta untuk membuat pernyataan tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya kepada Komisi III DPR.

"Saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut," kata Hinca dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi

Namun, Jaksa Agung justru berencana mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Kendati hal itu sah secara hukum, Hinca menyayangkannya.

Dia berpendapat, Jaksa Agung semestinya tidak memupuskan harapan para keluarga korban dan masyarakat yang menanti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung semestinya memelihara asa dan harapan para keluarga korban dan masyarakat lainnya yang masih menunggu pengembangan kasus ini ke tingkat penyidikan dan pada akhirnya nanti akan berakhir di ujung palu hakim," tuturnya.

Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, tindakan ST Burhanuddin berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum terus-menerus dalam penegakkan keadilan bagi keluarga korban.

"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," ujar Hinca.

Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Ia menuturkan, JPN selaku kuasa Jaksa Agung menghormati putusan tersebut. Namun, menurutnya, ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com